728x90 AdSpace

recentcomments

Latest News

Thursday, 30 October 2014

AKBP Idha Endri Dituntut 8 Tahun Penjara



Pontianak - Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang tuntutan untuk kasus korupsi dan penggelapan dengan terdakwa Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono. Idha yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat III Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dituntut 8 tahun penjara.

Sidang yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2014, ini dipimpin oleh hakim ketua Torowa Daeli dan beranggotakan Hakim Yanto Susena dan Elias Silalahi serta panitera Syahrir Riza. 

Menurut jaksa penuntut umum, Juliantoro Hutapea, Idha Endri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi serta Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan. Selain menuntut hukuman penjara, Idha dikenai sanksi denda Rp 200 juta. 

Jaksa Juliantoro mengatakan hal-hal yang memberatkan Idha adalah perbuatannya telah mencemarkan nama baik kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi, sehingga membuat kepercayaan masyarakat berkurang. Namun ada hal-hal yang meringankan, yakni bersikap sopan selama persidangan dan telah menempuh masa pengabdian sebagai polisi selama 20 tahun

Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C200 dikembalikan ke Chiew Yem Kuan alias Aciu. Aciu adalah warga negara Malaysia yang ditangkap Idha Endri karena kasus kepemilikan sabu-sabu. Aciu kini tengah menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.

Penasihat hukum Idha, Hadi Suratman, menyatakan akan melakukan pembelaan dalam enam hari ke depan. Menurut dia, Idha tidak pernah menguasai kendaraan tersebut. "Mobil itu sebenarnya bukan milik Aciu, tetapi milik orang lain yang diakui Aciu sebagai rekannya." Sidang Idha rencananya kembali digelar pada Rabu, 5 November 2014, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. 
AKBP Idha Endri Dituntut 8 Tahun Penjara
  • Title : AKBP Idha Endri Dituntut 8 Tahun Penjara
  • Posted by :
  • Date : 20:47
  • Labels :
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Top