728x90 AdSpace

recentcomments

Latest News

Thursday, 30 October 2014

Pelaku Penikaman Tiga Tetangganya Terancam Penjara Seumur Hidup

BULUKUMBA - Andi Irsan (25) warga Dusun Bontobangun, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (31/10/2014) diamankan oleh polisi di Bulukumba. Irsan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Irsan adalah pelaku aksi penikaman terhadap tiga tetangganya, pada Rabu (29/10) lalu. Ketiga tetangganya adalah Safiah alias Sute (35), Tias Pratiwi (9), Rafli.
Dalam peristiwa itu Tias Pratiwi tewas sedang Safiah dan Rafli masih menjalani perawatan di RSUD Sultan Dg Radja Bulukumba hingga saat ini. Kondisinya telah melewati masa kritis.
Pelaku Penikaman Tiga Tetangganya Terancam Penjara Seumur Hidup
  • Title : Pelaku Penikaman Tiga Tetangganya Terancam Penjara Seumur Hidup
  • Posted by :
  • Date : 20:34
  • Labels :
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Top