Kupang: Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Ahmad Yani Husein, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (30/10). Husein juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.
Ahmad terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat angkut kendaraan bermotor Dishub pada 2012 yang merugikan negara Rp50 juta dari nilai proyek Rp811 juta. Alat angkut kendaraan yang diadakan dalam proyek ini yakni dua buah truk roda enam dan satu buah volt ranger.
"Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Khairulludin, di Pengadilan Tipikor Kupang.
Selain Husein, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain yakni kontraktor, Yohanes M Vyanei, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yohanes Manuk. Masing-masing divonis selama 1 tahun 3 bulan penjara. Yohanes Manuk diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp333 juta.
Dalam putusan, hakim menegaskan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat angkut kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Lembata.
Menurut majelis hakim perbuatan ketiga terdakwa dalam kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum, Muhamad MOC Indra Subrata mengatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim tersebut. "Saya akan meminta petunjuk pimpinan untuk mengambil sikap selanjutnya," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan kuasa hukum terdakwa, Ahmad Bumi. Ia mengatakan masih membutuhkan waktu selama 14 hari sebelum menentukan sikap selanjutnya.
JCO
Thursday, 30 October 2014
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment