Korupsi Kebun K2i, Mantan Kadisbun Riau Kembali Diperiksa Jaksa
Tersangka dugaan korupsi proyek kebun K2i, mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau kembali diperiksa Kejati. Keterangannya untuk melengkapi berkas.
Riauterkini-PEKANBARU-Susilo, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K21). Kembali menjalani pemeriksaan diruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pemeriksaan terhadap Susilo sekitar pukul 10.00 WIB Rabu (29/10/14) tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan, guna merampungkan berkas penuntutannya untuk dilanjutkan ke proses tahap II
" Hari ini tersangka Susilo, kembali diperiksa oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas penuntutannya. Dia diperiksa Jaksan penyidik Sumriadi SH, Sepni SH dan Ermindawati SH," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada Riauterkini.com.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur (K21), yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2009 senilai Rp20 miliar.
Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.
Namun, keberadaan kebun ini tak jelas, proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai.***(har)

0 comments:
Post a Comment